Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode April

 

Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode April 2021. Rapat Pleno dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pariaman dengan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional serta Staf di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/ IV/2021 tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 Berdasarkan rapat ini, terjadi penambahan jumlah pemilih dibandingkan dengan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret (Triwulan I) sebanyak 133 pemilih. Dimana sebelumnya pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret (Triwulan I) tingkat Kota Pariaman adalah sebanyak 65.364 (enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 32.400 (tiga puluh dua ribu empat ratus) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 32.964 (tiga puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh empat) pemilih. Namun pada Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan April adalah sebanyak 65.477 (enam puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 32.431 (tiga puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 33.046 (tiga puluh tiga ribu empat puluh enam) pemilih.

 Divisi Perencanaan, Informasi dan Data KPU Kota Pariaman, Dicky Fernando, A.Md menyampaikan bahwa Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan April ini dilakukan setelah KPU Kota Pariaman mendapatkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman. Selanjutnya rekapitulasi ini akan diumumkan oleh KPU Kota Pariaman di papan pengumuman, website serta media sosial yang dimiliki oleh KPU Kota Pariaman.

 Pengumuman ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU Kota Pariaman dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan secara rutin oleh KPU Kota Pariaman. Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah, S.E., M.AP sangat mengharapkan agar warga masyarakat Kota Pariaman untuk selanjutnya dapat berperan aktif dalam melaporkan hal-hal terkait data pemilih seperti adanya pemilih baru, pemilih meninggal dunia ataupun pemilih yang pindah. Hal ini bertujuan agar KPU Kota Pariaman selalu dapat menyajikan data pemilih yang valid, komprehensif, aktual, dan mutakhir untuk mempermudah proses pemutakhiran data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya.