PU Kota Pariaman hadiri Rapat Koordinasi Mitigasi Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada hari Kamis, tanggal 17 November 2022 bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang. Kegiatan yang dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pariaman, Syufli, S.H., Kasubbag Hukum dan SDM, Sri Sundari, S.H., M.H. serta Ridho Hardinata, S.IP, Staf Sub Bagian Hukum dan SDM.

Acara yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, S.H., M.Si bertujuan agar terjadi persamaan pemahaman antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat terkait tindak pidana Pemilu serta untuk meningkatkan kapabilitas KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024. Selanjutnya dalam arahannya, Amnasmen, S.H., selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat berharap agar setelah ini, KPU Kabupaten/Kota dapat melihat potensi-potensi sengketa yang akan mungkin terjadi selama tahapan Pemilu untuk dapat diminimalisir dan dicari solusi penyelesaiannya.

Materi pertama disampaikan oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Khairul Fahmi dengan tema, "Potensi dan Strategi Pencegahan Tindak Pidana Pemilu Bagi Penyelenggara". Dalam paparannya Khairul Fahmi mengawali dengan memetakan pidana Pemilu yang lebih banyak mengarah ke KPU dibandingkan penyelenggara Pemilu lain serta pihak lainnya, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian. Untuk itu KPU diminta lebih memahami norma yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya serta diminta untuk memiliki komitmen yang tinggi dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian.

Materi kedua disampaikan oleh Mohammad Chozin, S.H., M.H., yang merupakan Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan tema, "Problematika Penegakan Hukum Pidana Pemilu". Dalam penjelasannya disebutkab bahwa Kejaksaan dalam posisi membantu pemerintah berperan dalam mensukseskan dalam Pemilu Tahun 2024. Peran tersebut tidak hanya terkait penanganan perkara tindak pidana Pemily, namun dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang ditangani oleh bidang perdata dan Tata Usaha Negara serta peran intelinjen Kejaksaan untuj melakukan deteksi terhadap setiap ancaman, gangguan dan hambatan yang terjadu selama tahapan Pemilu.

Kejaksaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 486 ayat (1) UU Nomor 7 Rahun 2017 juga masuk ke dalam Gakkumdu yabg dibentuk untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu bersama Bawaslu dan Polri sehingga dapat menjamin dan memastikan tegaknya hukum.

Materi ketiga disampaikan oleh Afrizal Syah, S.S., S.H., M.H. yang merupakan Kasubdit 1 Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumbar. Dalam paparannya diawali dengan menjelaskan tentang netralitas Polri dalam Pemilu. Namun Polri memiliki peran yang besar untuk mengawal pelaksanaan Pemilu agar berjalan sukses. Untuk itu Polri sudah melakukan pemetaan potensi permasalahan yang mungkin akan terjadi selama tahapan Pemilu 2024 untuk diminimalisir resiko dan dicarikan solusinya.

Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, S.H., M.Si. yang berharap agar semua peserta yang mengikuti Rapat Koordinasi dapat mengambil kesimpulan agar output dapat terlaksana dengan baik. Yanuk juga berpesan agar KPU Kabupaten/Kota juga melakukan mitigasi segala kemungkinan yang akan terjadi agar segala permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada