KPU Kota Pariaman tetapkan Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024

Pariaman, jdih.kpu.go.id/sumbar/pariaman - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, akhirnya tetapkan beberapa target dalam 5 (lima) tahun ke depan. Hal itu termuat dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 yang dibahas dan ditetapkan pada rapat pleno, Senin (26/04), di Aula Kantor KPU Kota Pariaman yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Fungsional serta Pejabat Struktural dan Staf.

Pembahasan dan penetapan Renstra ini berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020 - 2024 yang kemudian direpresentasikan untuk KPU Kota Pariaman yang berisi tentang:

a. visi, misi dan tujuan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Tahun 2020 - 2024;

b. arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Tahun 2020-2024; dan

c. target kinerja dan kerangka pendanaan Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman Tahun 2020 - 2024.

 

Rencana Strategis KPU Kota Pariaman Tahun 2020 - 2024 ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam :

a. penyusunan rencana strategi unit eselon III/IV dan satuan kerja di lingkungan KPU Kota Pariaman;

b. penyusunan rencana kerja di lingkungan KPU Kota Pariaman;

c. penyusunan dan koordinasi rencana program/kegiatan di lingkungan KPU Kota Pariaman dan pemangku kepentingan lainnya;

d. pengintegrasian, sinkronisasi, dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan di lingkungan KPU Kota Pariaman; dan

e. penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

 Dengan telah ditetapkannya Renstra ini, diharapkan KPU Kota Pariaman dapat semakin tertata dengan baik untuk kedepannya, tentu saja dengan disiplin dan konsisten dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan untuk jangka waktu yang telah ditentukan dan dijabarkan dalam rencana kerja tahunan. Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah, S.E., M.AP menyebutkan bahwa terdapat beberapa kendala dan kekurangan terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Tahun 2015 - 2019 yang lalu, dan itu menjadi evaluasi bagi KPU Kota Pariaman dalam menjalankan Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024 tentu saja dengan kerja sama, komunikasi dan kemampuan SDM yang harus selalu ditingkatkan.

Selanjutnya Dicky Fernando selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi juga menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Strategis ini dilakukan dengan menyingkronkan antara Keputusan 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 dengan RKAKL KPU Kota Pariaman, sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak terjadi tumpang tindih dan sasaran yang ditargetkan dapat tercapai.