# Hai Sobat JDIH Padang Pariaman, hari ini Rabu, 13 Juli tahun 2022.
Sebagai implementasi dari sosialisasi tersebut dan perintah Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat melakukan deklarasi bebas benturan kepentingan.
KPU Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan penandatanganan surat pernyataan benturan kepentingan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pengawasan internal di tingkat KPU Kabupaten Padang Pariaman.