Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
738
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 31/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 77/Pl.02.2-Kpt/13/Kpu-Prov/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
31/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 77/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Perubahan sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat Nomor 103/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 77/Pl.02.2-Kpt/13/Kpu-Prov/X/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.