Padang Panjang-5 November 2021 Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan penyusunan Produk hukum/Keputusan di Lingkungan KPU Kota Padang Panjang, KPU Kota Padang Panjang Mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum/Keputusan yang dilaksanakan pada 5 November 2021.
Rapat diikuti oleh Ir. Edwirta, selaku Divisi hukum, Rizky Satria Pratama Subkoordinator hukum, dengan Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM RI Dr. Roberia, SH, MH
Rakor bertujuan memperkaya pengetahuan tentang Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk Keputusan pada KPU Kota Padang Panjang. Termasuk teknik penyusunan dalam perubahan keputusan KPU. Dalam rapat juga dibahas tentang Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan, Selain itu dibahas asas pembentukan; asas materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas pengayoman dalam penyusunan keputusan. Salah satu yang menarik dalam rakor ini
Pembahasan SE WA dikemukakan oleh peserta rapat menjadi isu yang nanti akan ditampung oleh narasumber yang akan dibahas di level lebih tinggi. Untuk acara rakor ditutup pada pukul 20.00 WIB