KPU Kota Padang Mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan JDIH Tahun 2021

Padang 10 Desember 2021 - KPU Kota Padang mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penyusunan laporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2021 yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting, yang diikuti oleh Kasubag/Sub Koordinator Hukum dan Operator/Admin Pengelola JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengarahan oleh Kabag/Koord. HTH Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Aan Wuryanto, SH. Dalam arahannya beliau menyampaikan agar pengelola JDIH berupaya semaksimal mungkin dalam menyusun laporan tahunan ini sesuai surat KPU Nomor 1095/HK.04/08/2021 tertanggal 18 November 2021, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera menyampaikan paling lambat pada tanggal 17 Desember 2021. Ditambahkan beliau berdasarkan arahan Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU RI bahwasanya saat ini JDIH KPU sedang melakukan penataan pengelolaan JDIH, poinnya antara lain; mengubah tampilan beranda JDIH. Nantinya secara bertahap akan dilakukan juga perubahan tampilan beranda JDIH KPU Prov dan KPU Kab/Kota. Kemudian menyusun panduan pengelolaan medsos sebagai supporting media laman JDIH. Selanjutnya menginventarisir dan menambah koleksi dokumen di JDIH. Penilaian JDIH KPU juga didasarkan pada kontribusi seluruh anggota JDIH KPU, baik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pada sesi selanjutnya dalam penyusunan laporan tahunan pengelolaan JDIH ini yang dipandu oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat, Yusrival Yakub, SH menyampaikan, penyusunan laporan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 553/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Diminta KPU Kabupaten/Kota segera menyampaikan laporannya dan mengunggah Keputusannya, mengingat sesuai dengan Surat KPU nomor 1095/HK.04/08/2021 tertanggal 18 November 2021, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera menyampaikan paling lambat pada tanggal 17 Desember 2021.
Diakhir sesi KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat diminta penjelasannya terhadap pengelolaan JDIH dimasing-masing wilayahnya.