Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
61
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 98/Kpts/HK.03.1-Kpt/1309/KPU-Kab/VII/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih di Kecamatan Siberut Tengah Kabupaten Kepulauan Mentawai Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
108/Kpts/HK.03.1-Kpt/1309/KPU-Kab/VII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juli 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih di Kecamatan Siberut Tengah Kabupaten Kepulauan Mentawai Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 98/Kpts/HK.03.1-Kpt/1309/KPU-Kab/VII/2020 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih di Kecamatan Siberut Tengah Kabupaten Kepulauan Mentawai Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020