Pada hari Selasa Tanggal 31 Bulan Agustus Tahun 2021 Bertempat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai pukul 11:00, telah dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021 di tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai. Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD//01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan atas Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD//01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemuktahiran DPB Tahun 2021, Rapat Pleno menetapkan rekapitulasi DPB Bulan Agustus 2021 sebagai berikut : Rekapitulasi DPB dengan jumlah sebanyak 59.141 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 30.736 Pemilih dan Pemilih Perempuan berjumlah 28.405 pemilih, tersebar di 10 kecamatan dengan rincian sebagaimana terlampir dalam berita acara ini.