Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 4/HK.03.1/1310/2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022

Pulau Punjung, jdih.kpu.go.id/sumbar/dharmasraya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Dharmasrya telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor  4/HK.03.1/1310/2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.

Keputusan ini dibentuk untuk membrntuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 .

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 4/HK.03.1/1310/2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota