Pulau Punjung, jdih.kpu.go.id/sumbar/dharmasraya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Dharmasrya telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 3/HK.03.1/1310/2022 Tentang Akum Media Sosial Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Permilihan Umum Kabupaten Dharmasraya.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 10/HK.04/08/2022 Tentang Pedoman Teknis Tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 3/HK.03.1/1310/2022 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota.