Pulau Punjung, jdih.kpu.go.id/sumbar/dharmasraya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Dharmasrya telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 1/Hk.06.4-Kpts/1310/KPU-Kab/I/2021 Tentang Pengaktifan Kembali Dan Pengenaan Sanksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Koto Salak Atas Nama Sigit Argyono Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Serta Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2020
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 1/Hk.06.4-Kpts/1310/KPU-Kab/i/2021 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Kabupaten/Kota