Padang, 11 Mei 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisai Tata Cara Pengendalian Gartifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh Komisioner dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Kota se Sumatera Barat.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Inspektorat Jenderal KPU RI yaitu Inspektur Utama Nanang Priyatna dan Inspektur Wilayah III Nur Wakit Ali Yusron. Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Amnasmen. Dalam sambutannya, Amnasmen memaparkan bahwa masih rendahnya pemahaman terhadap Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat maupun KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Sebagaimana diketahui, Penyelenggara Pemilu rentan terhadap terjadinya praktek-praktek gratifikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan yang berujung pada tercederainya integritas. Amnasmen menegaskan, sebagai penyelenggara kita harus sungguh-sungguh menjunjung tinggi integritas tersebut.
Selanjutnya, dalam materinya Nanang Priyatna menyambut baik diadakannya kegiatan sosialisasi ini. Sosiallisasi ini merupakan pengayaan pemahaman jajaran KPU tentang apa saja kegiatan yang dapat digolongkan gratifikasi dan mana yang bukan. Sehingga jajaran KPU selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tingkah laku dan tindakannya demi menjaga integritas penyelenggara pemilu. Dalam paparannya Nanang Priyatna menjelaskan tentang definisi Gratifikasi baik menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Selanjutnya dalam materinya Nur Wakit menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan tanggung jawab jajaran KPU. Secara operasional langkah-langkah dalam pengendalian gratifikasi sebagai berikut:
1. Komitmen dari pimpinan internal, salah satunya dengan melakukan sosialisasi seperti rapat-rapat, pamflet, himbauan, komitmen yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan pegawai;
2. Penyusunan aturan pengendalian gratifikasi;
3. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
4. Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi.
Gratifikasi dalam arti luas meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Selanjutnya yang dimaksud dengan Pengendalian Gratifikasi merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan/pemberian Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klasifikasi Gratifikasi dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 terbagi dua yakni Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap dan Penerimaan Gratifikasi yang tidak dianggap suap. Untuk Penerimaan Gratifikasi tidak termasuk suap terdiri dari penerimaan gratifikasi dalam kedinasan dan penerimaan gratifikasi tidak terkait kedinasan.
Para peserta sosialisasi sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi. Hal ini ditandai dengan adanya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber. Kedepannya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat diharapkan dapat memaksimalkan Pengendalian Gratifikasi di satuan kerja masing-masing melalui identifikasi resiko yang ada dan upaya antisipasi dini melalui komitmen dan sosialisasi antar penyelenggara pemilu. -lilisakminda-