Dimulai tanggal 6 Januari 2022, KPU Provinsi Sumatera Barat mengadakan internalisasi aturan terkait organisasi KPU dan Pemilu. Kegiatan yang diusung Sub Bagian Hukum ini, mengangkat topik perdananya yakni internalisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh personil yang ada di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat, baik komisioner maupun secretariat yang bekerja secara luring maupun daring.
Kegiatan mingguan ini merupakan wadah sosialisasi di tingkat internal Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat terhadap aturan-aturan terkait organisasi KPU dan Pemilu. Setiap Koordinator Divisi atau Kepala Bagian dapat menjadi narasumber. Bahkan beberapa kali KPU Provinsi Sumatera Barat juga mengundang instansi/lembaga lain yang berhubungan dengan tupoksi, hak dan kewajiban sekretariat. Seperti mengundang BPJS Kesehatan dan PT. Taspen untuk mensosialisasikan produk unggulan mereka yang menyangkut kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan sekretariat. Selain itu Sub Bagian Hukum juga bekerjasama dengan Biro-Biro tekait pada Sekretariat Jenderal KPU RI untuk bisa menjelaskan lebih mudah dan detail terhadap suatu pokok persoalan, sekaligus mengundang KPU Kabupaten/Kota untuk ikut berpartisipasi melalui link zoom meeting yang dibagikan. Adapun yang pernah menjadi narasumber pada kegiatan internalisasi adalah Biro Perencanaan dan Organisasi serta Biro SDM KPU RI.
Setiap tema yang akan diperbincangkan pada bulan berikutnya, dibahas terlebih dahulu pada Rapat Divisi Hukum dan Pengawasan. Kemudian dibawa ke dalam rapat pleno untuk mendapatkan persetujuan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan kegiatan internalisasi batal diadakan karena adanya sesuatu hal sehingga tidak memungkinkan untuk diselenggarakan.
Jadwal Pelaksanaan Internalisasi Aturan Terkait Organisasi KPU dan Pemilu
No. |
Tanggal |
Tema |
Narasumber |
1 |
6 Januari 2022 |
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan |
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi |
2 |
17 Januari 2022 |
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU |
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi |
3 |
24 Januari 2022 |
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis KPU |
Divisi Keuangan, Umum dan Logistik |
4 |
7 Februari 2022 |
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota |
Divisi Keuangan, Umum dan Logistik |
5 |
14 Februari 2022 |
Sosialisasi JKN-KIS |
BPJS Kesehatan Kota Padang |
6 |
21 Februari 2022 |
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota beserta perubahan |
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partipasi Masyarakat dan SDM |
7 |
7 Maret 2022 |
Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota |
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partipasi Masyarakat dan SDM |
8 |
21 Maret 2022 |
Sosialisasi Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) |
PT. Taspen |
9 |
28 Maret 2022 |
Keputusan KPU Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan KPU |
Kabag Umum dan Logistik |
10 |
4 April 2022 |
Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022 |
Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI |
11 |
11 April 2022 |
Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota |
Kabag Hukum dan SDM |
Harapannya kegiatan internalisasi ini terus berlanjut demi memenuhi keingintahuan dan peningkatan kapasitas setiap personil terhadap hak dan kewajibannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat.-qnk-