BAHAS TATA NASKAH, KPU SUMBAR LAKUKAN INTERNALISASI PERATURAN KPU NOMOR 2 TAHUN 2021 BESERTA PERUBAHANNYA

Padang I 7 Februari 2022 Tata naskah dinas berupa informasi tertulis yang dikeluarkan suatu lembaga. Naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan berupa pengaturan terkait Peraturan KPU, Instruksi dan SOP sedangkan naskah dinas penetapan berupa Keputusan KPU serta tata naskah arahan. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, SH., M.Si dalam kegiatan Internalisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 beserta Perubahannya bertempat di Ruang Pertemuan Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin, 7 Februari 2022.

 

Yanuk menambahkan kewenangan tentang keabsahan Keputusan sebelum digandakan dan didistribusikan oleh Pejabat dalam bidang perundang-undangan pada KPU RI atau pada bidang  hukum. Keputusan yang digandakan dan didistribusikan adalah salinan sesuai dengan aslinya dan ditandatangani oleh Kepala Biro Perundangan-undangan, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Provinsi atau Kepala Sub Bagian Hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menggunakan tinta biru atau ungu. Pengaturan penyimpanan Keputusan KPU disimpan oleh Biro, Bagian atau Sub Bagian yang memiliki tugas dan fungsi di Bidang Perundang-undangan/Bagian Hukum atau Sub Bagian Hukum.

 

Dalam sesi tanya jawab dan diskusi Izwaryani, S.Ag, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat mengatakan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan bentuk SOP diatur berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan atau Peraturan KPU yang terkait. Izwaryani menyarankan agar dilakukan pembuatan buku tata naskah dinas yang digabungkan dengan kode klasifikasi arsip dalam 1 (satu) buku. 

 

Beberapa masukan lainnya yang disampaikan Izwaryani diantaranya; setiap pegawai hendaknya memiliki catatan tentang tata naskah dinas yang berhubungan pekerjaan mereka dan melaksanakan sesuai aturan. Kedua, SOP tentang disposisi surat cukup melalui satu pintu saja yakni disposisi Ketua. Ketiga, Jika Komisioner semuanya dinas luar pada prinsipnya komisioner membuat kebijakan.. Keempat, Perlu ada catatan berdasarkan jenis, berapa naskah dinas diterbitkan, dan perlu dilakukan rekapitulasi dalm 1 (satu) bulan atau semester, ataupun per tahun jenis naskah dinas.