(Padang jdih.kpu.go.id/sumbar);| Rabu, 30 September 2020, KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.
Yang menjadi peserta dalam rakor ini adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusul dan tim pengelola dana kampanye.
Bertempat di aula KPU Provinsi Sumatera Barat, rakor dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani, S.Ag. Beliau menyampaikan rakor ini dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Provinsi Sumatera Barat dengan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam menyepakati batasan pengeluaran yang nantinya dilaporkan dalam pelaporan dana kampanye. Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat divisi hukum dan pengawasan selaku narasumber dalam rakor ini menyampaikan bahwa setelah disepakati batasan pengeluaran dana kampanye ini, hendaknya dipatuhi, apabila melewatu batas yang sudah disepakati tersebut maka akan dapat membatalkan pasangan calon.
KPU Provinsi Sumatera Barat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusul dan tim pengelola dana kampanye menyepakati batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 80.069.987.800,- (Delapan Puluh Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).