PASLON DAN KPU SEPAKATI BATASAN DANA KAMPANYE PILGUB SUMBAR TAHUN 2020
Tanggal: 12 October 2020
(Padang jdih.kpu.go.id/sumbar);|
Rabu, 30 September 2020, KPU Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat
koordinasi pembatasan pengeluaran dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Rakor ini dilaksanakan
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana
Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode
Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar
biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen
Kampanye/konsultan.
Yang menjadi peserta dalam rakor ini adalah pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Partai Politik atau gabungan Partai
Politik Pengusul dan tim pengelola dana kampanye.
Bertempat di aula KPU Provinsi Sumatera Barat, rakor dibuka
oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Izwaryani, S.Ag. Beliau menyampaikan rakor
ini dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Provinsi Sumatera Barat
dengan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dalam
menyepakati batasan pengeluaran yang nantinya dilaporkan dalam pelaporan dana
kampanye. Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat divisi hukum dan pengawasan
selaku narasumber dalam rakor ini menyampaikan bahwa setelah disepakati batasan
pengeluaran dana kampanye ini, hendaknya dipatuhi, apabila melewatu batas yang
sudah disepakati tersebut maka akan dapat membatalkan pasangan calon.
KPU Provinsi Sumatera Barat pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Partai Politik atau gabungan Partai
Politik Pengusul dan tim pengelola dana kampanye menyepakati batasan
pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 80.069.987.800,- (Delapan Puluh Milyar Enam Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah).