MK Menetapkan Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Untuk Kedua Kalinya

MK Menetapkan Gugatan Hendrajoni-Hamdanus Untuk Kedua Kalinya

 

Pasangan calon  bupati Kabupaten Pesisir Selatan Hendrajoni-Hamdanus kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 Agustus 2021. Pasangan calon nomor urut 2 ini mendaftarkan gugatan dengan nomor Perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021. Mereka kembali menggugat KPU Kabupaten Pesisir Selatan karena dianggap telah meloloskan Rusma Yul Anwar sebagai Calon Bupati dan menetapkannya sebagai Bupati Kabupaten Pesisir Selatan terpilih.

Mahkamah Konstitusi dalam Ketetapannya berpendapat bahwa peristiwa hukum yang menjadi dalil pokok permohonan terjadi setelah berakhirnya tahapan Pemilihan. Dengan demikian permohonan Pemohon bukan lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai permohonan a quo. Ketetapan Mahkamah Konstitusi tersebut diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Agustus 2021.

Seperti yang diketahui, pelaksanaan Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu diikuti oleh tiga pasang calon. Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah diusung oleh Gerindra, PBB, PAN, Perindo, dan Berkarya, Hendrajoni-Hamdanus diusung oleh Nasdem, PKS, dan Demokrat, serta Dedi Rahmanto Putra-Arfianof ajab diusung oleh Golkar, PDIP, PPP, PKB, dan Hanura.

Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar adalah Bupati dan Wakil Bupati petahana Pemilihan Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2015. Pada Pemilihan 2020 keduanya kembali bertarung dan diusung oleh partai yang berbeda. Berdasarkan hasil perolehan suara, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Selama masa pencalonan dan tahapan pemilihan lainnya, Rusma Yul Anwar merupakan Terdakwa kejahatan lingkungan di Pengadilan Negeri Padang. Pasca putusan Pengadilan Negeri Padang, Rusma Yul Anwar megajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang bahkan sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Rusma Yul Anwar tepat 2 (dua) hari sebelum tanggal pelantikan sebagai Bupati terpilih pada tanggal 26 Februari 2021.

-qnk-