KPU SUMBAR TERBITKAN KEPUTUSAN TAHAPAN PEMILIHAN LANJUTAN
Padang (15/06/2020): KPU Provinsi Sumatera Barat melalui rapat pleno pada pukul 11.00 WIB menetapkan Keputusan Nomor 30/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Lanjutan Tahun 2020. Hal ini didasarkan kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU NOmor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wak
il Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lanjutan Tahun 2020.
Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 30/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/VI/2020 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 26/PL.02.2-Kpt/13/KPU-Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan ini menetapkan 4 (empat) tahapan yang tertunda pelaksanaannya dan dinyatakan dilaksanakan kembali, diantaranya; Pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara, Verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat ini dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020.