KPU SUMBAR TERBITKAN EDARAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI SUMATERA BARAT

KPU SUMBAR TERBITKAN EDARAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA

DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI SUMATERA BARAT

 

Padang (7 April 2020); Semakin meningkat dan meluasnya jumlah korban dari wabah Corona Virus Disease (Covid-19) serta pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sumatera Barat dan memperhatikan surat edaran Ketua KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tertanggal 21 April 2020 serta Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 18 April 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosil Berskala Besar di Wilayah Sumatera Barat dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu diterbitkan Surat Edaran KPU Provinsi Sumatera Barat tentang penyesuaian sistem kerja di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat sebagaimana dimaksud di atas.

Edaran ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Barat dan masyarakat pada umumnya dan memberikan acuan dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi Ketua dan Anggota serta Pejabat Struktural dan Pelaksana/staf Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat dan juga memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan di KPU Provinsi Sumatera Barat tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Perpanjangan Work From Home (WFH) ini berlaku sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut. Semua unsur pimpinan secara berjenjang wajib memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan efektif serta memastikan Aparatur Sipil Negara mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin pegawai. Edaran ini berlaku sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut. Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 ini, selama menjalankan tugas, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dan Pejabat Struktural serta pelaksana/staf agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunduh aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2020 tentang Aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19 pada smartphone yang dimiliki masing-masing serta mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut. Edaran ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan terbitkan kebijakan lebih lanjut.