Pasca penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU Provinsi Sumatera Barat merasa perlu untuk mempertemukan seluruh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat. Pertemuan ini guna memberikan edukasi seputar tata cara sengketa proses pemilu di Bawaslu. Hal ini mengingat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota baru dilantik pada dua bulan yang lalu dan perlu kiranya untuk diperkaya dengan literasi hukum pemilu dan penyelesaian sengketa. Hadir Benny Aziz selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber dalam acara untuk menjelaskan apa itu sengketa proses dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Dilanjutkan dengan evaluasi daftar inventarisasi masalah oleh Hamdan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat. Beliau menekankan bagaimana upaya penyelesaian sengketa proses pemilu dan apa peran dari Divisi Hukum dan Pengawasan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada di satuan kerja masing-masing. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan SDM seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat menyimak dan mencoba untuk mempelajari lebih cepat tentang penyelesaian sengketa proses ini. Ditambah lagi bahwa tidak semua Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan di KPU Kabupaten/kota memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum. Segala data dan alat buktyi harus dikumpulkan terlebih dahulu oleh setiap satker, agar apabila terdapat permohonan dari partai politik peserta pemilu dapat diantisipasi dengan cepat dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.