"Menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Alni Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (20/1/2023) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
KPU Provinsi Sumatera Barat menjadi Terlapor dalam dua laporan dugaan pelanggaran administrasi atas nama Yan Firdaus dengan Nomor Register 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023 dan Laporan atas nama Hanafi Zein dengan Nomor Register 002/LP.ADM.PL/BWSL.PROV/03.00/I/2023. Setalah melewati rangkaian proses persidangan mulai dari agenda pembacaan laporan dari Pelapor dan jawaban Terlapor, Pembuktian, Kesimpulan dan sampai akhirnya pada agenda Pembacaan Putusan.
Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat terbukti telah menjalankan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD yang dimulai pada tanggal 16 sampai 29 Desember 2022 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan yang ditujukan oleh dua Bacalon Anggota DPD tersebut terkait adanya Surat Dinas KPU RI Nomor 1360/PL.01.4-SD/05/2022 perihal penyerahan dukungan minimal pemilihan DPD dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan digital (softcopy). Majelis dalam putusannya menilai Pelapor keliru dalam memaknai surat tersebut, bahwak bakal calon Anggota DPD diberikan tambahan waktu 3x24 jam untuk melakukan pengunggahan dokumen dan berkas manual ke aplikasi Silon ialah bagi bakal calon DPD yang menyerahkan dukungan secara manual tidak melaui aplikasi Silon, namun memenuhi jumlah minimal dukungan beserta dokumen persyaratan lainnya, yang diserahkan ke KPU baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy non Silon.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani menanggapi rangkaian sidang dugaan pelanggaran ini sebagai salah satu dinamika dalam melaksanakan tahapan pemilul. "KPU Sumbar menghargai dan menjunjung tinggi partisipasi warga negara untuk mempergunakan hak konstitusinya sebagai bakal calon anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2024 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".*LA