KPU SUMBAR KELUARKAN EDARAN BAGI KPU KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA BARAT

KPU SUMBAR KELUARKAN EDARAN BAGI KPU KABUPATEN/KOTA

SE-SUMATERA BARAT

 

Padang (30 Maret 2020); Dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pejabat/pegawai KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat dari resiko Corona Virus Disease (Covid-19) serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan KPU Kabupaten/Kota tetap berjalan secara efektif dan efisien, KPU Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat tertanggal 30 Maret 2020. Surat edaran ini lahir atas dasar surat edaran Ketua KPU RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tertanggal 24 Maret 2020 dan surat edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 800/1881/V/BKD-2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Edaran ini memberikan panduan Work From Home (WFH) bagi anggota KPU Kabupaten/Kota, pejabat dan pegawai KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat melaksanakan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing. Surat edaran ini mewajibkan anggota KPU Kabupaten/Kota, pejabat dan pegawai KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat melaksanakan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak dapat diminta untuk hadir di kantor dan mempersiapkan pekerjaan/tugas sesuai dengan arahan pimpinan.

Mekanisme kerja di tempat tinggal yang disampaikan surat edaran ini dilaksanakan sesuai jam kerja yang berlaku, tetap melakukan komunikasi dengan atasan langsung melalui media komunikasi baik media sosial maupun media komunikasi lainnya. Dalam melaksanakan rapat melalui sarana teleconference dan/atau video conference dengan memanfaatkan system informasi dan komunikasi atau media elektronik. Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2020.