Kebenaran Materiil, Kebenaran Yang Tidak Dapat Disangkal

Untuk ketiga kalinya, KPU Provinsi Sumatera Barat digugat oleh Bakal Calon Anggota DPD yang sama, yakni bernama Devi Erawati. Berawal dari Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan alasan tidak diberitahu untuk submit dan Silon bukan penentu pemenuhan syarat seorang calon. Sehingga Bawaslu Provinsi memutuskan agar KPU Provinsi Sumatera Barat kembali membuka akun Silon dan memberikan waktu kepada bakal calon tersebut untuk mengunggah data dan dokumen ke dalam Silon. Berkat Putusan Bawaslu tersebut, KPU Provinsi Sumatera Barat kembali mengakomodir penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal calon atas nama Devi Erawati dengan berpedoman kepada Keputusan KPU RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Mekanisme Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat terhadap Bakal Calon atas nama Devi Erawati. Melalui tahapan proses penyerahan dukungan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022, Bakal Calon tersebut kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu pada tanggal 7 Februari 2023. Pada tahap ini, bakal calon tersebut kembali melayangkan gugatan ke Bawaslu dalam bentuk sengketa proses pemilu. Sengketa ini tidak menemui kesepakatan pada tahap mediasi, kemudian berlanjut pada tahap adjudikasi. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berpendapat dalam putusannya bahwa Berita Acara KPU Provinsi Sumatera Barat tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat dinyatakan batal, lalu memberikan waktu kepada Pemohon selama 17 jam untuk menggunakan Silon sebagai penggantian waktu yang tidak bisa digunakan. Meskipun fakta-fakta hukumnya telah disampaikan oleh Termohon pada Majelis Pemeriksa bahwa tidak ada korelasi antara tidak dapat diaksesnya Silon beberara jam tersebut dengan dinyatakan TMS nya bakal calon bersangkutan, namun Majelis Pemeriksa berpendapat lain. Hal ini pun sekiranya bertentangan dengan Putusan sebelumnya yang menganggap bahwa Silon bukan penentu memenuhi syaratnya seorang bakal calon. Gugatan terakhir kembali disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat terhadap rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua. Bakal Calon merasa KPU Provinsi Sumatera Barat tidak profesional dan memperlakukan Pemohon berbeda dengan bakal calon lainnya. Objek sengketa pun tidak sesuai dengan dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon. Akhirnya Bawaslu memberikan putusan bahwa seluruh permohonan Pemohon dinyatakan ditolak. Dengan telah diajukan semua fakta dan bukti di persidangan, sekiranya kebenaran materiil dapat dijadikan acuan dalam memutuskan perkara apa pun. Di lain pihak kebenaran formil dapat menguatkan kebenaran materiil tersebut._qnk_