Padang, Biro Hukum KPU RI mensupervisi KPU Provinsi Sumatera Barat dengan mengadakan FGD Review Atas Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2018. Empat KPU kota yang melaksanakan Pilkada tersebut yakni KPU Kota Padang, KPU Kota Pariaman, KPU Kota Padang Panjang dan KPU Kota Sawahlunto hadir dalam acara yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut.
Sigit Jokowardono selaku Kepala Biro Hukum KPU RI menyampaikan bahwa FGD ini penting dilakukan mengingat masih banyak daerah yang membuat produk keputusan sifatnya mengatur, padahal itu bukan kewenangan mereka, melainkan KPU RI. Ditambah lagi tata cara pembuatan keputusan yang masih tidak seragam seperti belum memenuhi kaidah penulisan produk peraturan perundang-undangan.
Menyinggung soal partai politik peserta pemilu, bila berpedoman pada Putusan MK No. 52/PUU-X/2012 yang mengharuskan partai politik peserta pemilu tahun 2009 tetap mendaftar dan mengikuti verifikasi untuk Pemilu 2014. Hal ini bisa jadi Pemilu sekarang ini, dimana partai politik memanfaatkan haknya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 173 jo Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017.
Namun demikian, meskipun MK belum mengeluarkan sesuatu putusan terkait hal ini. KPU sendiri berpendapat bahwa partai politik peserta pemilu tahun 2014 tetap harus mendaftar dan diverifikasi. Karena ada sejumlah pemekaran daerah yang belum ikut diverifikasi pada Pemilu 2014 lalu.