SAMAKAN PEMAHAMAN, KPU SUMBAR LAKUKAN INTERNALISASI PERATURAN KPU NOMOR 6 TAHUN 2021

SAMAKAN PEMAHAMAN, KPU SUMBAR LAKUKAN INTERNALISASI  PERATURAN KPU NOMOR 6 TAHUN 2021

Padang I 6 Januari 2022 Internalisasi aturan pada suatu organisasi penting dilakukan guna mendapatkan pengetahuan dan penghayatan secara mendalam agar memberikan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap aturan yang dilaksanakan. Hal inilah yang menjadi latar belakang bagi KPU Sumbar melakukan rapat internalisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan seluruh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Sumbar, Kamis (6/1).

Dalam arahannya, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan tujuan dilaksanakannya rapat internalisasi ini adalah untuk meningkatkan capacity building dengan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang sama terhadap aturan kepemiluan. “Melalui internalisasi aturan ini, kita memiliki persepsi yang sama bagi seluruh jajaran KPU Sumbar”, Kata Beliau.

Kemudian, Yanuk menambahkan bahwa setelah dilakukannya internalisasi aturan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) ini dan disosialisasikan kepada publik, jajaran KPU Sumbar dapat memberikan edukasi ke masyarakat di tempat lingkungannya berada. “Jadi bukan hanya cukup kita dapatkan dan ketahui saja, namun kita dapat membagikan pengetahuan ini minimal kepada keluarga kita”, harap Yanuk.

Senada dengan Yanuk, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Yuzalmon, menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan ini dimaksudkan agar tidak ada satupun bagian dari penyelenggara Pemilu yang tidak tahu atau tidak paham atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu tersebut. “Sering kali orang luar memandang atau bertanya kepada kita hal-hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan, oleh karena itu kita harus memahami seluk beluk kepemiluan", ujar Beliau.

Yuzalmon berharap seluruh jajaran KPU Sumbar dapat memahami aturan-aturan hukum terkait kepemiluan. “Jadi kita harus memahami aturan terkait kepemiluan tersebut walaupun tidak bersentuhan langsung dengan tugas pokok dan fungsi kita. Sehingga ketika orang lain bertanya, kita mampu menjawab sedikit banyak tentang aturan kepemiluan yang berlaku”, harap Beliau.

Sedangkan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM Izwaryani menekankan bahwa melalui internalisasi ini, selain memahami aturan data pemilih berkelanjutan, diharapkan dapat mencermati setiap pasal yang tercantum pada PKPU ini. “Kita mengajak semua jajaran untuk dapat mencermati pasal per pasal dan memberikan respon dan masukan”, ujar Beliau.

Izwaryani juga menjelaskan, terkait perubahan data pemilih berkelanjutan harus ada dokumen pembuktian yang menunjukkan bahwa data pemilih tersebut berubah,  seperti pemilih tidak memenuhi syarat antara lain; meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap 17 tahun dan belum kawin/menikah saat dilakukan pendataan PDB, pemilih pindah keluar wilayah administrasi kabupaten/kota, menjadi TNI/Polri, dicabut hak pilihnya, bukan merupakan penduduk setempat, Pemilih belum memiliki E-KTP/Surat Keterangan. “Dokumen apa yang menjadikan status pemilih tersebut berubah harus dibuktikan secara otentik dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lainnya yang dikeluarkan dari instansi/lembaga yang berwenang mengeluarkannya”, tegas Beliau.

Selain itu, Izwaryani juga menambahkan Pemilih baru yang masuk dalam PDPB meliputi Pemilih yang genap berumur 17 tahun/sudah kawin/sudah pernah kawin, pemilih yang berubah status dari anggota TNI/Polri menjadi sipil, mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak pilih, dan pemilih yang pindah masuk ke suatu wilayah administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Pada sesi paparan, Yuzalmon menjelaskan bahwa latar belakang PDPB merupakan amanat Pasal 202 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih juncto Pasal 204  ayat (1) yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. "Selain amanat undang-undang, pada Pasal 1 angka 15 PKPU Nomor 6 Tahun 2021, PDPB merupakan kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional", tambahnya.

Kemudian, latar belakang berikutnya adalah meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar pemilih dan memudahkan kerja secara teknis berkelanjutan. “Daftar pemilih dapat terus menerus diperbaharui dengan mekanisme kerja  yang memungkinkan pemutakhiran data pemilih secara berkala. Secara terukur kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar pemilih yang teridentifikasi dapat diperbaiki", ungkap Beliau.

Lanjut, Yuzalmon menerangkan bahwa tujuan dari PDPB ini adalah pertama untuk memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya; kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah  mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir;dan ketiga, memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi Sidalih berkelanjutan dengan tetap menjaga kerahasiaan data. (Romi MP)