Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 84/ PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 tentang Pedoman Teknis Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 84/ PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 pada tanggal 31 Oktober 2019 tentang Pedoman Teknis Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 84/ PP.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019 ini ditetapkan sebagai penduan bagi KPU Provinsi Sumatera Barat dalam penerimaan pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, sebagai pedoman bagi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pendaftaran dan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat serta terseleksinya lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 83/ PL.03.2-Kpt/13/Prov/X/2019  ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat.