Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 78/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

Padang, jdih.kpu.go.id/sumbar - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Nomor 78/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 78/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 ini ditetapkan untuk menetapkan syarat jumlah dan persebaran dukungan sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yakni jumlah dukungan paling sedikit sebesar 8,5% (delapan koma lima persen) dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2019 sebanyak 3.718.237 (Tiga juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh tujuh) yaitu sebesar 316.051 (Tiga ratus enam belas ribu lima puluh satu) dan jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat yaitu 10 (sepuluh) kabupaten/kota.

 

Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 78/ PL.02.2-Kpt/13/Prov/X/2019 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat.