Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan monitoring di KPU Kabupaten Agam, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pelaporan rekrutmen badan Adhoc.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum KPU Provinsi Sumbar Metrina Tosika dan Kasubbag Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Sumbar Melisa Mivadila beserta staf. Kedatangan tim monitoring itu diterima sekretariat KPU Agam, antara antara lain, Kasubbag Hukum dan SDM Welzi Martson.
Kemudian Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Feri Aprinal, Kasubbag Data dan Informasi Defrizal, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Zenli Iswandi.
Sekretaris KPU Kabupaten Agam Oktadonis didampingi Kasubbag Hukum dan SDM Welzi Martson, Rabu (24/5) mengatakan, kedatangan KPU Provinsi merupakan kegiatan rutin. Ini penting untuk KPU Kabupaten dan Kota agar adanya sinkronisasi dalam kerja dan capaian target kerja yang sudah dicanangkan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten dan Kota.
“Pada Senin kemarin KPU Agam kedatangan tim monitoring provinsi Sumbar dari Sub Bagian Hukum dan Sub Bagian Hukum Sumber Daya Manusia. Dalam kesempatan itu kita berbagi informasi dan kami juga menyampaikan kondisi serta kebutuhan terkait sub bagian tersebut,” terangnya.
Oktadonis menjelaskan, untuk sub bagian SDM pihaknya menyampaikan ada sejumlah tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang mengundurkan diri, dan itu butuh penggantian. Selain itu juga disampaikan Penggantian Antar Waktu (PAW) sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.
“Kami dalam kesempatan itu juga menjelaskan tahapan rekrutmen badan adhoc, rekrutmen Badan Adhoc Bagian Hukum dan SDM. Untuk kebutuhan penggantian tenaga pendukung selain menyampaikan secara lisan kita sudah telah bersurat,” sebutnya.
Oktadonis menambahkan, untuk Sub Bagian Hukum kepada pihak provinsi dijelaskan, terkait publikasi Keputusan KPU Kabupaten Agam, Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Agam 2017 - 2022 di JDIH. Selain itu juga dijelaskan, daftar nominatif penyelenggara rekap penyelenggara batas usia pendidikan dan alamat.
Dalam kesempatan itu, Kasubbag Sumber daya Manusia (SDM) KPU Provinsi Sumbar Melisa Mivadila didampingi Kasubag Hukum KPU Provinsi Sumbar Metrina Tosika mengatakan, untuk tenaga pendukung yang mengundurkan diri, menunggu instruksi KPU RI untuk mekanisme penggantiannya.
“Monitoring penyusunan laporan badan adhoc sangat diperlukan. Kami ingin tahu Sampai di mana proses penyusunan laporan tahapan pembentukan badan adhoc di lingkungan Kabupaten Agam,” ungkapnya.
Metrina Tosika menambahkan, pihaknya juga meminta data PPK dan PPS sampai detail, jenis kelamin, tempat tanggal lahir. Selain itu KPU Provinsi Sumbar mendorong agar proses publikasi Keputusan KPU Kabupaten Agam di website dipercepat.