Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
1029
PENCABUTAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 119/PL.02.5-KPT/71/Prov/VIII/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
149/PL.02.5-Kpt/71/Prov/X/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pencabutan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara
Bahasa
Bahasa Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Keterangan Status
Mencabut:
Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 119/PL.02.5-Kpt/71/Prov/X/2020 tentang Pedoman teknis Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat