Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menghadiri Rakor Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Se Sulut yang dilaksakan lewat Daring Zoom Meeting pada tanggl 8 Juni 2021. 

Rakor SPIP di buka langsung oleh Ketua KPU Sulut Ardilles Mewoh sebagai Penanggung Jawab Kebijakan Pelaksanaan SPIP Sulut. Dalam Sambutannya Ardilles Mewoh menyebutkan SPIP merupakan alat pengendali segala aktivitas KPU baik terkait tahapan Pemilu/Pilkada ataupun Non Pemilihan. SPIP harus konsisten dilaksanakan supaya resiko yang potensial terjadi dapat dikendalikan sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dengan baik.

Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Sulut dalam materinya menegaskan salah satu tujuan SPIP yaitu ketaatan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan. SPIP merupakan instrumen pengendali agar supaya aktivitas organisasi dapat mengantisipasi resiko, sehingga pelaksanaan aktivitas organisasi KPU Berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku.

Tinangon mengharapkan program SPIP di semester kedua akan lebih baik dan difokuskan pada pelaksanaan Risk Assesment dalam rangka antisipasi resiko pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

KPU Kota Tomohon menyampaikan perkembangan SPIP di Tomohon sudah berjalan baik dan dilakukan rapat SPIP minggu terakhir setiap bulannya. 

Rakar SPIP di hadiri oleh 15 KPU Kab/Kota Se Sulut yang di wakili oleh Ketua KPU, Kadiv Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM, dan Kasubbag KUL .