Talaud, jdih.kpu.go.id/sulut/talaud
KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Menggelar Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan [PDPB].
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2022, yang telah dihadiri oleh Forum Koordinasi PDPB yaitu: Bawaslu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lirung, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Camat, Polres, Lanal Melonguane, serta Kodim 1312/Talaud.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk bertujuan agar dapat memelihara data pemilih untuk dapat mempermudah proses pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 14 Feberuari 2024 mendatang, serta mendapat masukan mengenai data pemilih dari instansi terkait atau masyarakat.
dari beberapa masukan yang di sampaikan oleh peserta Rapat Koordinasi, Komisioner KPU Budirman Ketua Divisi Data menutup rapat dengan menjelaskan bahwa: KPU Kabupaten/Kota berwenang melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dan selanjutnya dapat memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan.