KPU Minut Gelar Internalisasi SOP tentang Pengunggahan Produk Hukum Pada Laman JDIH dan SOP tentang Pengelolaan Konten Pada Media Sosial JDIH

Airmadidi, jdih.kpu.go.id/sulut/minut — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menggelar Internalisasi Produk Hukum.

 

Kali ini, yang dilakukan internalisasi adalah produk hukum Prosedur Standar Operasional Nomor 2/ORT.06-PSO/7106/Kab/V/2021 tentang Pengunggahan Produk Hukum Pada Laman JDIH dan Prosedur Standar Operasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Konten Pada Media Sosial JDIH.

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu pagi (6/4/2022) secara hybrid daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw, MA. Dalam arahannya, ia mengatakan bahwa perlu pembekalan dan pemantapan cara berpikir terkait mekanisme pengelolaan JDIH. Ia juga berharap seluruh jajaran yang ada di Satuan Kerja KPU Minut dalam melakukan kerja-kerja pengdokumentasian dan pengelolaan informasi hukum agar dapat sesuai dengan kerangka acuan yang sudah ada

 

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Minut yang juga sebagai Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Drs. Dikson Lahope, berharap SOP-SOP ini dapat menjadi suatu pedoman untuk pengelolaan JDIH secara efektif sehingga nilai ukurnya menjadi jelas.

 

Sedangkan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Robby Manoppo SH., M.AP., M.Kn menjelaskan bahwa SOP ini membuat kerja-kerja menjadi terarah dan memiliki output yang jelas.

 

“SOP juga menjadi suatu proses pengendalian, jangan sampai kegiatan yang dilaksanakan (pengelolaan JDIH) justru menyimpang dari regulasi,” ujarnya mengingatkan.

 

Ia juga mengatakan bahwa SOP ini juga dapat menjadi alat evaluasi, nantinya, menurutnya akan terlihat apa saja kekurangan-kekurangan yang ada.

 

“Dari kekurangan-kekurangan yang ada tersebut, akan terlihat langkah apa yang bisa diambil untuk menjadi solusi terhadap kekurangan tersebut,” tandas Robby Manoppo.

 

 

Dalam internalisasi tersebut, Pelaksana Subbagian Hukum, Paul Elizer Tuama ditugaskan memandu giat sebagai narasumber. Giat Internalisasi Produk hukum tersebut digelar pada pagi hari, mulai dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00 Wita.

 

Adapun para peserta yang diundang dalam kegiatan Internalisasi ini adalah seluruh Komisioner KPU Minut, jajaran sekretariat mulai dari Sekretaris, para Kasubbag, serta seluruh Staf sekretariat yang ada di Satker KPU Minut.

 

(Admin)