Sambut Tahapan Pemilu 2024, KPU Minut Gelar Internalisasi PKPU 3 Tahun 2022

Airmadidi, jdih.kpu.go.id/sulut/minut/ — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (KPU Minut) menyambut tahapan Pemilu dengan menggelar Internalisasi Produk Hukum PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (16/6/2022).

 

Kegiatan Internalisasi ini diadakan secara Luring di ruang Rapat KPU Kabupaten Minahasa Utara dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ketat.

 

Ketua Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Minut, Drs. Dikson Lahope yang juga sebagai Wakil Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Minut membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Ia menjelaskan bahwa yang melatar belakangi giat internalisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif terhadap kepada seluruh jajaran KPU Minut.

 

Adapun dalam internalisasi ini, bertindak sebagai narasumber yaitu Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Minut, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn, sedangkan Moderator dalam internalisasi ini adalah Kepala Subbagian Hukum & SDM, Fikri Tjikoa, SE, M.Si, yang juga merangkap sebagai Plt. Sekretaris KPU Minut.

 

Robby Manoppo dalam paparannya menjelaskan terkait substansi dari isi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Mulai dari Pasal 1 mengenai Pengertian, Pasal 2 ayat (1) mengenai pelaksanaan Pemilu secara efektif dan efisien berdasarkan Asas Luberjurdil, Pasal 2 ayat (2) mengenai prinsip-prinsip yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel, Pasal 3 mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu, Pasal 4 mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bila dilakukan dua putaran, serta Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7.

 

“Penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami PKPU Nomor 3 TAHUN 2022 yang diterbitkan ini, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan terpercaya,” ujar Robby Manoppo.

 

Sementara itu, Ketua KPU Minut, Hendra S. Lumanauw dalam arahannya berharap, melalui kegiatan internalisasi ini, jajaran KPU Minut boleh memahami secara keseluruhan terkait regulasi yang baru terbit ini.

 

“Kesempatan kita untuk mempertajam pengetahuan kita terhadap PKPU tahapan ini dan memastikan SDM di Satuan Kerja ini benar-benar siap dan memiliki kompetensi yang mumpuni. Dengan ruang yang sudah diberikan, dari hasil diskusi dan tukar pikiran  yang telah kita lakukan, semoga mendatangkAn manfaat bagi kita semua yang telah mengikuti giat ini,” tutup Hendra.

 

Dalam internalisasi tersebut, turut hadir, Ketua Divisi Teknis, Stella Runtu, dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Minahasa Utara.

 

(admin)