Manado, jdih.kpu.go.id/sulut/minut — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kebijakan/Regulasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulut secara hybrid, Kamis (25/8/2022), di Aula KPU Sulut bagi peserta yang hadir secara luring, dan melalui zoom meeting bagi peserta yang mengikuti secara daring. Rapat Koordinasi ini digelar dalam rangka penguatan kualitas peraturan perundang-undangan dengan memperhqtikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin. Selanjutnya, para peserta mendengarkan arahan dari Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi dan Yessy Momongan. Para peserta menerima materi mengenai penyusunan Keputusan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2022 yang dibawakan oleh Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI. Para peserta juga dibekali oleh Plh. Ketua KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon, S.Si, M.Si yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum & Pengawasan KPU Sulut, terkait dengan penyusunan SOP, telaah hukum, dan juga dilakukan review pembahasan bersama mengenai produk hukum Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang sesuai dengan standar baku yang ada. Hadir secara langsung dalam Rapat Koordinasi dari KPU Minut yaitu, Robby A. M. Manoppo, SH, MAP, M.Kn selaku Ketua Divisi Hukum & Pengawasan, Fikri Tjikoa, SE, M.Si selaku Kepala Subbagian Hukum & SDM, dan Pelaksana Subbagian Hukum KPU Minut sebagai peserta. Sementara itu, hadir secara daring Plh. Ketua KPU Minut, Darul Halim, SH yang juga sebagai Ketua Divisi Hukum Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Sekretaris KPU Minut, Ariesto J. Matantu, SH, MH serta para Kasubbag KPU Minut. (admin)