RAPAT KOORDINASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN JDIH

Dalam rangka Peningkatan Peningkatan Pengelolaan JDIH, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengadakan Rapat Koordinasi  dan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara secara daring lewat aplikasi zoom. 

Rabu, 30 Maret 2022, Berdasarkan Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara tanggal 30 maret 2022, serta memerhatikan Surat Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi hukum dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yurnie Sendow, Kasubbag Hukum dan SDM Rosari J. Kasenda, dan Operator JDIH KPU Kab. Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. 

Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Program dan Data Ibu Lani Ointu yang sekaligus Jjuga memberikan Arahan dan dilanjutkan dengan Materi. 

Materi pertama tentang Kebijakan Strategi Pengembangan JDIH KPU Sulawesi Utara Pematangan Tindak Lanjut Rekomendasi Rakor PPH dan Peningkatan Kinerja JDIH yang disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Sulawesi Utara, Meydi Y. Tinangon, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis tentang Mekanisme Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum disampaikan oleh Operator JDIH KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Febry Langkun 

Tujuan dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam penyusunan produk hukum dan Pengelolaan JDIH sehingga bisa lebih aktif, kreatif dan lebih baik dari sebelumnya.