KPU MINAHASA SELATAN MENGIKUTI RAKOR PENGUATAN REGULASI

Amurang, jdih.kpu.go.id/sulut/minsel. Penyamaan persepsi tentang regulasi serta peningkatan kompetensi SDM di bidang hukum jajaran KPU Sulut terus ditingkatkan dalam mensuport tahapan pemilu 2024. Kamis, 25 Agustus 2022, KPU Minahasa Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi /Kebijakan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se- Sulut. Acara ini dilaksanakan lewat luring dan daring, untuk acara luring diikuti oleh ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yurnie Sendow, Kasubbag Hukum dan SDM Juwita Kasenda dan staf pelaksana bagian Hukum dan SDM Radix Sumarab Untuk Daring diikuti oleh Plh Ketua Maya Sarijowan bersama Sekretaris Hermina H. R Kotulus dan seluruh Pegawai yang ada di kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Rakor yang digelar secara Hybrid di aula kantor KPU Sulut dan via aplikasi zoom meeting tersebut dibuka Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Affifudin. Mengawali Rakor, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Parmas, Hukum dan SDM , Charles Worotitjan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Disampaikan bahwa rakor tersebut diantaranya bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang penyusunan produk hukum Keputusan KPU provinsi dan KPU kabuaten/kota. “Tujuan lainnya adalah peningkatan kapasitas SDM dalam penyusunan keputusan serta produk hukum lainnya,” ungkap Worotitjan. Dalam rakor tersebut, peserta mendalami materi terkait Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyusunan Peraturan KPU dan Keputusan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022. Materi tersebut disampaikan Biro Perundang-Undangan KPU RI. Selain materi tersebut, peserta turut dibekali tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyusunan telaah hukum, yang dipaparkan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon. Dalam paparannya, Tinangon diantaranya menyebut bahwa SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. “SOP juga termasuk produk hukum. Punya daya ikatnya, dan termasuk dalam peraturan kebijakan atau beleidsregel,” ungkap Tinangon. Sedangkan tentang telaah hukum, dijelaskan mengenai sistematika dan teknik penyusunannya. Telaah hukum, menurut Tinangon bermanfaat untuk memberikan solusi ataupun rekomendasi terkait langkah penyelesaian terhadap sebuah permasalahan hukum. Hadir juga dalam kegiatan rakor tersebut , anggota KPU Sulut, Salman Saelangi dan Yessy Momongan yang memberikan arahan.