Mantapkan Pemahaman Verifikasi Administrasi, KPU Manado Melaksanakan Internalisasi

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut/manado - Setelah dikeluarkannya Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kota Manado melaksanakan internalisasi yang bertempat di Aula Kantor KPU Kota Manado pada hari Selasa (30/8).

Dalam internalisasi tersebut, dibahas secara rinci terkait program dan jadwal kegiatan serta mekanisme pelaksanaan yang difokuskan pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu yang sedang berlangsung. Diketahui pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi sudah berlangsung sejak tanggal 2 Agustus 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota, Sekretaris, para Kasubbag, Staf PNS dan PPNPN KPU Kota Manado.

(wln)