Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam penyusunan regulasi /kebijakan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota secara terencana, terorganisir dan sistematis mengikuti kaidah-kaidah hukum yang berlaku, KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koodinasi Penguatan Kebijakan/Regulasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara hybrid, pada Kamis 25 Agustus 2022. Rakor dibuka Anggota KPU RI yang juga Ketua Divisi dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin yang hadir lewat media dalam jaringan (daring). Dalam sambutannya, Afif menyentil tentang perkembangan tahapan pemilu yakni Tahapan Verifikasi Partai Politik (Verpol). ”Terdapat berbagai varian masalah di verpol dan KPU dituntut menyikapi masalah tersebut. Bahkan saat ini ada parpol yang telah mengajukan gugatan lewat jalur penanganan pelanggaran administrasi pemilu,” ungkapnya. Menurutnya, pada tahapan ini sangat terkait dengan produk hukum yang dihasilkan oleh KPU, KPU provinsi maupun kabupaten dan kota. “Dalam tahapan verifikasi parpol, ada produk hukum berupa keputusan dan berita acara yang nantinya dihasilkan oleh jajaran KPU, dimana keputusan dan berita acara tersebut berpotensi menjadi objek sengketa proses pemilu, jika proses dan substansinya dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap mantan Anggota Bawaslu RI tersebut. Karenanya, lanjut Afif, perlu sinergi antara Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta divisi lainnya untuk bersama mengawal tahapan verifikasi parpol sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu Anggota KPU Salman Saelangi dalam arahannya menyambut baik kegiatan rakor. Menurutnya, pelaksanaan rakor diharapkan berimplikasi pada peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM KPU provinsi dan kabupaten/kota. “Kompetensi SDM KPU perlu ditingkatkan dalam penyusunan produk hukum, apalagi saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu,” ungkap Salman. Arahan juga disampaikan oleh Anggota KPU Sulut, Yessy Momongan, yang mengharapkan kerja profesional, kolektif kolegial dan sesuai regulasi dari personil KPU dan jajaran sekretariat di kabupaten/kota. Usai menerima arahan, rakor dilanjutkan dengan penyampaian materi masing-masing dari Biro Perundang-Undangan Setjen KPU dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon dipandu moderator Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Bpk Carles Worotitjan. Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf bagian hukum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama dengan 14 KPU Kabupaten/Kota lainnya se-Sulawesi utara serta pejabat struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara. Peserta KPU Kabupaten/Kota yang mengikuti lewat media dalam jaringan (daring) yaitu Ketua, Anggota dan seluruh pejabat struktural di KPU Kabupaten/Kota