KPU Bolmut Internalisasi PKPU 3 Tahun 2022

KPU Bolmut Internalisasi PKPU 3 Tahun 2022
Jdih.kpu.go.id/sulut/bolmut — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) lakukan internalisasi produk hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2022 bertempat diruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Bolmut Kamis 16 Juni 2022.
Internalisasi dibuka langsung ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja SH. Menurutnya, setelah melakukan louncing tahapan Pemilu tahun 2024 tanggal 14 Juni 2022, KPU Bolmut perlu melakukan internalisasi PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum.
“PKPU 3 Tahun 2022 merupakan payung hukum seluruh tahapan Pemilhan jangan sampai ada penafsiran yang berbeda olehnya melakukan internalisasi produk hukum dianggap penting agar tidak ada perbedaan penafsiran khususnya ditingkatan penyelenggara KPU Bolmut baik Komisioner maupun sekertariat untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” jelas ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja.
Internalisasi kemudian dipandu langsung oleh ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmut Ismail S Mobiliu. Internalisasi produk hukum juga dihadiri oleh ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Rita Sophia Darondo, Kasubag Keuangan logistik dan Umum Afandi Datunsolang, kasubag Hukum dan Pengawasan serta SDM Renhart Mario Rori, kasubag Tekhnis Penyelenggara Lely Pua. (Tim)