Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik badan adhock terhadap 1 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dua orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) bertempat diruang media center KPU Bolmut Selasa 30/5. Berdasarkan hasil pengawasan internal KPU Bolmut, Satu orang PPK Kecamatan Pinogaluman Dewi Fitriani Runtuanik diduga adalah istri dari salah satu narahubung atau LO Partai Golongan Karya, sementara dua lainnya masing masing ketua PPS Desa Buko Selatan Suryo Pranoto Modeong dan anggota PPS Desa Tombulang Herminanto Lasibu mendapat laporan masyarakat karena diduga mengikuti kegiatan Partai Politik bersama salah satu Bakal Calon Legislatif (BACALEG) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam klarifikasi ketiganya diduga telah melanggar sumpah janji dan pakta integritas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum. " ADA dugaan ketiganya telah melanggar sumpah janji dan pakta integritas penyelenggara Pemilihan Umum," jelas ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmut Ismail Mobiliu. Setelah dilakukan klarifikasi, disepakati dalam rapat pleno kasus dugaan pelanggaran kode etik naik tingkat pada tahapan pemeriksaan dan KPU Bolmut langsung membentuk tim pemeriksa masing-masing Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ismail Mobiliu, ketua divisi SDM Rita Sophia Darondo, dan ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja SH. Klarifikasi dihadiri oleh ketua KPU Bolmut Djunaidi Harundja SH, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ismail S. Mobiliu, ketua divisi SDM Rita Sophia Darondo, ketua divisi tekhnis penyelenggara Wiwidayanti Damopolii, ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Irfan F Awumbas. (Redaksi)