KPU Bolmut Ikut Rakor Penguatan Kebijakan Regulasi

Jdih.kpu.go.id/sulut/bolmut— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan KebijakanRegulasi Dilingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kamis (25/8/2022). Rakor diikuti ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ismail S Mobiliu, kepala sub bagian Hukum dan pengawasan Reinhart Mario Rori serta staf Hukum dan Pengawasan Arfan Efendi serta seluruh anggota KPU yang membidangi Hukum dan Pengawasan di 15 Kabupaten dan Kota se-Sulut. Rakor dibuka anggota KPU yang membidangi Hukum dan Pengawasan Mochammad Affifudin.

Dalam rakor tersebut, peserta mendalami materi terkait Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyusunan Peraturan KPU dan Keputusan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022. Materi tersebut disampaikan Biro Perundang-Undangan KPU RI.

Selain materi tersebut, peserta turut dibekali tentang penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyusunan telaah hukum, yang dipaparkan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon. Dalam paparannya, Tinangon diantaranya menyebut bahwa SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.

“SOP juga termasuk produk hukum. Punya daya ikatnya, dan termasuk dalam peraturan kebijakan atau beleidsregel,” ungkap Tinangon.

Sedangkan tentang telaah hukum, dijelaskan mengenai sistematika dan teknik penyusunannya. Telaah hukum, menurut Tinangon bermanfaat untuk memberikan solusi ataupun rekomendasi terkait langkah penyelesaian terhadap sebuah permasalahan hukum.

Hadir juga dalam kegiatan rakor tersebut , anggota KPU Sulut, Salman Saelangi dan Yessy Momongan yang memberikan arahan. (Tim)