Rapat Pengelolaan JDIH KPU Bolmong tentukan Peta Konten Media Sosial JDIH KPU Bolmong

Lolak, Bolmong- Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow kembali melaksanakan Rapat Pengelolaan JDIH pada hari Senin, 25 April 2022. Agenda Rapat pada kali ini membahas mengenai Peta Konten JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Pengelolaan konten merupakan bagian terpadu dari kegiatan penyampaian informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya harus dilakukan dengan baik dan terarah. Informasi terkait kebijakan KPU yang telah diunggah pada laman JDIH KPU disajikan ke dalam bentuk lain yang lebih menarik dan mudah dipahami. Tidak seluruh masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam memahami suatu kebijakan yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal ini yang harus dapat diterjemahkan oleh Pengelola Media Sosial untuk selanjutnya dikemas dalam bentuk konten yang sederhana dan menarik masyarakat.

Konten-konten yang ditentukan terkait dengan yang dilaksanakan secara rutin maupun sewaktu-waktu. Konten Rutin yang merupakan Edukasi dalam kepemiluan dan non kepemiluan. Konten Non-Edukasi merupakan konten yang disampaikan untuk menyegarkan pikiran bagi pengunjung Media Sosial JDIH KPU, seperti tebak gambar, teka-teki silang, tips dan trik atau bentuk lainnya. Konten yang dilaksanakan sewaktu-waktu yaitu yang merupakan pengumuman, Berita Kegiatan Divisi Hukum dan Materi Penyuluhan.  

Ide-ide awal baru ditentukan untuk dasar mengembangkan ide-ide selanjutnya, dengan harapan bahwa ide-ide ini dapat meningkatkan pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selanjutnya.