Informasi Produk Hukum Baru, telah dapat diunduh pada menu Keputusan KPU

Lolak, Bolmong- Diinformasikan telah ditetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 113 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2022 pada tanggal 19 April 2022. Keputusan ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Huruf e dan Huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyatakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Non Struktural, Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.