Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Bolmong pada Media Sosial dan tata cara peningkatan kualitas Akun Media Sosial

Lolak, Bolmong- Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Bolmong kembali melaksanakan Rapat Pengelolaan JDIH KPU Bolmong Periode Bulan Mei 2022 sesuai dengan Surat Undangan Nomor: 153/HK.05-Und/7101/2022 (9/5). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Bolmong pada Media Sosial dan Tata Cara Peningkatan Kualitas Akun Media Sosial JDIH KPU Bolmong.

Pembahasan dalam evaluasi meliputi kendala-kendala yang dihadapi baik dari internal maupun eksternal, kemudian akibat yang akan dihadapi serta solusi yang akan dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas Akun Media Sosial JDIH KPU Bolmong. Diingatkan kembali dalam rapat ini, bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pemanfaatan Media Sosial sebagai media penyuluhan produk hukum KPU dijadikan alternatif yang tepat sebagai media komunikasi kepada masyarakat termasuk di dalamnya Peserta dan Penyelenggara Pemilu. Maka agar media sosial dapat dikelola dengan baik dan bertanggung jawab, perlu dikelola secara kelembagaan. Pengelolaan Media Sosial JDIH KPU dilaksanakan berdasarkan pada asas:

  1. faktual, yaitu informasi yang disampaikan berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum;
  2. keterlibatan, yaitu penyampaian informasi diarahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat dengan cara memberikan komentar, tanggapan dan masukan pada lembaga KPU; dan
  3. kemudahan, yaitu informasi yang disampaikan dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja secara benar, jujur dan aktual.