PENTINGNYA PERSAMAAN PERSEPSI DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

Lolak, Bolmong- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (27/7), mengingat tahapan dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli 2022, dan menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tanggal 23 s.d 25 Juli 2022 di Jakarta, dan hasil Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 25 Juli 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU, Lilik Mahmudah dan materi dibawakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Alfian B. Pobela serta Divisi terkait, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe. Dijelaskan oleh Narasumber bahwa dalam penyelenggaraan tahapan ini sangat berbeda dengan pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, karena tahapan pendaftaran kali ini dilakukan di Tingkat KPU RI saja, sehingganya sangat penting dipelajari aturan yang berlaku untuk Pemilu Tahun 2024

Penyelenggaraan Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan. Sesuai dengan aturan PKPU 4 Tahun 2022, yaitu:

  • Pengumuman pendaftaran Partai Politik yaitu tanggal 29 Juli s.d 31 Juli 2022;
  • Pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik pada tanggal 1 Agustus s.d 14 Agustus 2022;
  • Verifikasi Administrasi pada tanggal 2 Agustus s.d 11 September 2022;
  • Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu pada tanggal 14 September 2022;
  • Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik yaitu tanggal 15 September s.d 28 September 2022;
  • Verifikasi Administrasi perbaikan pada tanggal 29 September s.d 12 Oktober 2022;
  • Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu pada tanggal 14 Oktober 2022;
  • Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan pada tanggal 15 Oktober s.d 4 November 2022;
  • Penyampaian rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada Partai Politik dan Badan Pengawas Pemilu pada tanggal 9 November 2022;
  • Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik pada tanggal 10 November s.d 23 November 2022;
  • Verifikasi Faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik pada tanggal 24 November s.d 7 Desember 2022;
  • Penetapan yaitu: Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022; dan Penetapan hasil pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.
  • Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

  • © 2022 #KABARJDIH Internalisasi Produk Hukum by JDIH KPU Bolmong