Lolak, Bolmong- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (27/7), mengingat tahapan dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli 2022, dan menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tanggal 23 s.d 25 Juli 2022 di Jakarta, dan hasil Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada tanggal 25 Juli 2022.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU, Lilik Mahmudah dan materi dibawakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Alfian B. Pobela serta Divisi terkait, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri dan Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe. Dijelaskan oleh Narasumber bahwa dalam penyelenggaraan tahapan ini sangat berbeda dengan pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, karena tahapan pendaftaran kali ini dilakukan di Tingkat KPU RI saja, sehingganya sangat penting dipelajari aturan yang berlaku untuk Pemilu Tahun 2024
Penyelenggaraan Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, Verifikasi Faktual, dan penetapan. Sesuai dengan aturan PKPU 4 Tahun 2022, yaitu: