Fokus Terhadap Pengendalian Fisik Atas Aset dan Disaster Recovery Plan

Satgas SPIP KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali melaksanakan rapat pada hari Senin, 9 Mei 2022.  Dalam rangka menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerja KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Satgas SPIP KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan penerapan unsur kegiatan pengendalian melalui kepemimpinan yang kondusif dengan pembahasan yang berfokus pada perlindungan atas aset BMN KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan menerapkan manajemen berbasis kinerja.

Sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Satgas SPIP melakukan kegiatan pengendalian pada pengendalian fisik atas aset dan pembinaan Sumber Daya Manusia serta kegiatan pengendalian lainnya. Dalam melaksanakan pengendalian fisik atas aset, Satgas SPIP menetapkan, mengimplementasikan dan mengkomunikasikan rencana identifikasi, sampai dengan rencana pemulihan setelah bencana (Disaster Recovery Plan). Tujuannya agar dapat mengamankan dan melindungi aset yang berisiko sehingga perlu dikendalikan dan diamankan.

Satgas SPIP dalam melakukan kegiatan pengendalian pembinaan sumber daya manusia menekankan pada kedisiplinan dan kinerja Pegawai KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Penerapan Kegiatan pengendalian yang telah dilaksanakan akan dilakukan pemantauan berkelanjutan dengan bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kinerja, transparansi, pengamanan aset negara, keandalan pelaporan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.