Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas-SPIP) KPU Provinsi Sulawesi Utara semakin memantapkan tanggung jawabnya dalam mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Selasa 8 Maret 2022 untuk pertama kalinya Satgas SPIP melaksanakan Rapat Satgas SPIP dengan struktur dan susunan keanggotaan yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua KPU Sulut Nomor 22 Tahun 2022 pada tanggal 1 Maret 2022.
Rapat tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa Unit Kerja wajib menyelenggakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Rapat yang dipandu oleh Sekretaris Tim Kerja Satgas SPIP, Carles Worotitjan didampingi oleh Wakil Sekretaris Satgas, Meidy Malonda dan Winda Tulangow beserta Koordinator Bidang dan Anggota dilaksanakan secara hybrid, dimana ada peserta yang hadir secara luring maupun daring melalui aplikasi zoom meeting.
Agenda rapat diantaranya melakukan evaluasi terhadap kegiatan pengendalian internal, dalam hal ini kartu kendali SPIP sebagai syarat kegiatan pengendalian minimal dalam implementasi SPIP.
Worotitjan menegaskan bahwa Satgas SPIP harus memperhatikan kualitas dan ketepatan waktu pelaporan kartu kendali SPIP dan apabila didapati laporan yang belum lengkap harus segera ditindaklanjuti.
Hadir pula dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas SPIP.
Dalam arahannya Tinangon menyampaikan bahwa salah satu tujuan SPIP adalah terjadinya kepatuhan terhadap regulasi. Semua aktivitas organisasi KPU harus sesuai dengan regulasi. Agar supaya sesuai maka perlu kegiatan pengendalian yang akan mengndalikan ketidakpatuhan terhadap prosedur yang diatur regulasi.
Tinangon juga menyampaikan bahwa isi kartu kendali SPIP harus dicermati agar supaya dapat diantisipasi risiko yang dapat terjadi.
“Jika risiko bisa diidentifikasi sedini mungkin, kita dapat mengendalikan risiko tersebut sebelum menjadi masalah yang menghambat pencapaian tujuan institusi,” ungkap Tinangon.
Dalam rapat ini turut dibahas pula indikator penilaian untuk pemberian penghargaan SPIP terbaik KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara Tahun 2021 dimana yang menjadi indikator. Pemberian penghargaan merupakan langkah KPU Sulut menerapkan sistem reward and punishment dalam implementasi SPIP. (22.No.13)