Penilaian Risiko Level Entitas dan 23 Kegiatan Pengendalian Disiapkan Kendalikan Risiko Pemilu 2024

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut – Setiap entitas lingkungan kerja memiliki risiko. Risiko tersebut dapat menimbulkan permasalahan, yang jika tidak ditangani dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Risiko tidak dapat dihilangkan namun dapat diminimalisasi dengan mengidentifikasi risiko tersebut, sehingga dapat dilakukan pengendalian atau penanganan secara tepat.

Tak terkecuali lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU Provinsi Sulut, juga menyadari adanya potensi risiko. Terutama dalam kaitan lembaga ini sedang menyiapkan Pemilu 2024 nanti, yang bertebaran potensi risikonya. Karenanya, KPU Sulut bertekad menerapkan manajemen risiko (risk management) untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko-risiko yang bisa menghambat pencapaian tujuan organisasi. Tujuan organisasi termasuk dalam melaksanakan Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPU Sulut 2020-2024.

Penilaian risiko dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang menyatakan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, maka KPU Sulut telah melaksanakan penilaian risiko level entitas, serta telah merumuskan kegiatan pengendalian.

Kegiatan penilaian risiko dilaksanakan melalui serangkaian Focus Group Disscusion sejak Oktober sampai Desember 2021 yang lalu yang dikoordinir Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas SPIP).

Hasil penilaian dan analisis risiko tersebut kemudian telah dimatangkan dan pada 18 April 2022 yang lalu telah disahkan Rapat Pleno, kemudian ditetapkan dalam Keputusan KPU Sulut Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penetapan Hasil Penilaian Risiko dan Kegiatan Pengendalian Level Entitas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan hasil penilaian risiko dan kegiatan pengendalian level entitas di lingkungan KPU Provinsi Sulut yang lampirannya terdiri dari:

Pertama, hasil analisis lingkungan eksternal meliputi aspek sospol, ekonomi, lingkungan, keuangan, IT & infrastruktur serta aspek lingkungan internal meliputi aspek strategik, personil, proses, IT & infrastruktur, keuangan, dan informasi.

Kedua, kriteria dan skala yang digunakan dalam penilaian risiko yang terdiri dari kriteria dan skala kemungkinan terjadinya risiko dan dampak terjadinya risiko. Juga kriteria level risiko yaitu hasil perkalian nilai kemungkinan dan dampak.

Ketiga, penetapan tujuan level entitas yang memuat tujuan dalam renstra, sasaran, Indikator Kinerja Utama (IKU) serta permasalahannya.

Yang keempat adalah Identifikasi Risiko yang memuat risiko dan penyebabnya serta  dampak yang disebabkan jika sebuah risiko terjadi.

Kelima, terkait anilisis risiko yang diformulasikan dalam Peta Risiko yang memberikan gambaran tingkat risiko dan profil risiko.

Keenam, indikator risiko atau evaluasi risiko dan aspek ketujuh yaitu kegiatan pengendalian atau rencana aksi pengendalian risiko yang memuat opsi penanganan dan indikator pengendalian.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 23 kegiatan pengendalian yang ditetapkan. Hasil penilaian risiko dan kegiatan pengendalian level entitas tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi KPU Sulut dalam melakukan kegiatan pengendalian level entitas.

Keputusan tentang Penetapan Hasil Penilaian Risiko dan Kegiatan Pengendalian Level Entitas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 dapat diunduh pada laman www.jdih.kpu.go.id/sulut (N22.No.25)