Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, KPU Sulut Baharui Personil Tim Reformasi Birokrasi

Manado, jdih.kpu.go.id/sulut. Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk melaksanakan reformasi birokrasi telah dibentuk Tim Reformasi Birokrasi pada awal Tahun 2022. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan maka KPU Sulut membaharui struktur Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 yang tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 52 Tahun 2022.

Perubahan struktur ini, dikarenakan adanya penerapan PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga berimplikasi pada penggantian personil dalam Tim Pelaksana dan Tim Agen Perubahan sebagai bagian dari Tim Reformasi Birokrasi.

Susunan Tim RB KPU Sulut sebagaimana dalam Keputusan yang ditetapkan tanggal 9 Mei 2022 terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Sulut sebagai Tim Pengarah, Sekretariat KPU Sulut sebagai Tim Pelaksana dan Tim Agen Perubahan.

Tim RB KPU Sulut  tersebut memiliki tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan, dimana nantinya akan merencanakan dan melaksanakan rencana aksi reformasi birokrasi yang meliputi 8 area perubahan.

Surat Keputusan Perubahan Tim RB KPU Sulut secara lengkap dapat diunduh di laman JDIH KPU Sulut https://s.id/KptsSulut_52_2022 . (22.N0.27).