Tondano,
jdih.kpu.go.id/sulut. Pemilihan Serentak Tahun 2020 harus berintegritas
dan sesuai regulasi. Demikian intisari materi penyuluhan produk hukum
kepada stakeholder yang digelar KPU Sulut dan Minahasa di Tondano, Senin
(09/11) 30 hari jelang pemungutan suara 9 Desember 2020.
Tampil sebagai Nara Sumber Ketua Divisi Hukum dan pengawasan KPU
Sulut, Meidy Tinangon, Kadiv Perencanaan dan Data Lanny Ointu dan
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Rendy Suawa. Ointu mengurai tentang
Regulasi Data Pemilih dan Hak Memilih. Dalam paparannya secara
daring, Ointu menyebut 3 jenis data pemilih di TPS 9 Desember nanti
yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (dpph) dan Daftar
Pemilih Tambahan (dptb).
"DPT
sudah kita tetapkan. Sedangkan pemilih pindahan adalah mereka yang terdaftar
dalam DPT tapi karena alasan tertentu tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS
dimana pemilih terdaftar," ungkap Lanny yang juga mantan PPLN
tersebut.
"Pemilih
tambahan adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat
didaftar sebagai pemilih. Mereka dapat gunakan hak pilih dengan menunjukan KTP
sesuai alamat TPS di desa atau kelurahan," Tambah mantan PPK di salah satu
kecamatan di Manado.
Sementara
Kadiv Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon mengurai tentang penanganan
pelanggaran di tahapan kampanye.
"Pelanggaran
administrasi terkait protokol covid-19 langsung di eksekusi
Bawaslu. Sedangkan pelanggaran administrasi lainnya direkomendasi
Bawaslu kepada KPU, " ungkap Tinangon.
Di
bagian lain Tinangon berharap stakeholder di Minahasa turut mengawasi
integritas penyelenggara Pemilu. "Laporkan ke KPU minahasa jika ada
PPK, PPS, KPPS yang terindikasi tidak netral,"
ungkap Tinangon.
Sementara
Rendy Suawa menjelaskan tentang jenis produk hukum di lingkungan KPU dan
konstruksi penegakan hukum pemilihan.
Peserta
kegiatan yang dipandu Lord Malonda, Ketua KPU Kabupaten Miinahasa diantaranya
OKP dan Ormas adat serta organisasi pers.